Iniriau,com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan kepala daerah untuk mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas mobil dinas (Mobdin) untuk keperluan jelang lebaran.
KPK berharap agar pimpinan instansi dan lembaga pemerintahan bisa bersikap tegas agar pegawainya tak menyalahgunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur (Wagubri) Riau Edy Afrizal Natar Nasution hanya berharap imbauan dari komisi anti rasuah tersebut dapat diindahkan.
"Kalau memang ada imbauan KPK, ya kita imbaulah untuk ditaati," kata Wagubri, Selasa (14/5/2019).
Menurut Wagub, imbauan tak menggunakan mobdin itu juga selaras dengan fungsi mobil berplat merah yang digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk pribadi.
Ada pun saat ditanya apakah kemungkinan ada mengeluarkan kebijakan dengan mengkandangkan mobidin. Menurut Gubri tidak sampai seperti itu. Karena selama itu sifatnya tidak ada ikatan aturan mengikat, maka yang dibutuhkan adalah kesadaran.
"Nggak perlu sampai gitulah. Itu kesadaran saja," ungkap Wagub. (jri)